Usaha-usaha agar kepercayaan lokal dapat diakui pemerintah.
Pada tanggal 6 Desember, perwakilan agama Kaharingan dari Kalimantan (Borneo) mengunjungi Departemen Agama di Jakarta dengan harapan agar kepercayaan mereka dapat diakui secara resmi oleh Negara.
Agung S. Ndorong, salah satu anggota dari perwakilan tersebut menyatakan;
“Kami mendaftarkan agama Kaharingan agar diakui oleh negara dan mendapatkan pelayanan yang sama.”
Agaknya yang beliau maksudkan adalah berlakunya pencatatan kelahiran, perkawinan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemeluk Kaharingan agar sesuai dengan agama yang mereka pegang. Sementara ini, masyarakat Kaharingan dilihat sebagai orang-orang yang beragama Hindu oleh pemerintah, dan usaha-usaha sebelumnya untuk memberlakukan animisme sebagai golongan dalam KTP juga tidak membuahkan hasil.
Arton mengatakan bahwa pemerintah daerah di Kalimantan tidak pernah membatasi kegiatan pengikut Kaharingan, namun ia berharap kalau pemerintah nasional bisa pengakuan resminya.
Arton dan 14 rekan-rekannya didampingi oleh beberapa tokoh dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang salah satunya, Agung Sasongko, berujar:
“Dalam UUD 1945, penduduk diberi kebebasan untuk menganut agama dan kepercayaannya.”
Menteri Agama yang tidak bisa hadir berhubung sibuk akan digantikan oleh sang Sekertaris Jenderal yang telah setuju untuk menemui delegasi tersebut.
Artikel ini diterjemahkan oleh Hannah Mulders dari versi bahasa Inggris - Kaharingan.
Tags: Agama, Animisme, Dayak, Demokrasi, Departemen Agama, Kalimantan Borneo, Kartu Tanda Penduduk, Kelahiran, Kepercayaan, KTP, Menteri Agama, PDI, Pemerintah Daerah, Perjuangan, Perkawinan, Sekertaris, UUD 1945
Kayaknya perlu sosialisasi dulu, sehingga “dikenal” oleh petinggi-2 di JKT.
Dalam Soal-soal Perkawinan (yang selalu melibatkan unsur AGAMA) untuk mendapatkan legitimasi negara maka diatur menurut dengan Agama dan Kepercayaan apa perkawinan itu dilaksanakan.
Khong Hu Cu, Sunda Wiwidan, Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan YME dllnya, dan mungkin juga KAHARINGAN gak bisa disebut “AGAMA” sebagaimana Islam, Kristen, Hindu dan Budha, tapi hanya disebut KEPERCAYAAN…(Ps 2. UU No. 1 Thn 1974), atau Aliran Kepercayaan..
Pengakuan Sebagai AGAMA…?. mungkinkah hanya bersifat REGIONAL.. ?.
Ada Beberapa kriteria yang “harus ada” sehingga bisa disebut AGAMA…
mungkin kalao gak keberatan saya pengen sekali mendapat Informasi/buku2 mengenai KAHARINGAN ini, ada netter yg bertukar informasi/buku dgn saya
salam+++
semoga perjuangan rakyat Dayak berhasil…
Betul Bang torasham…
perkembangan terakhir di http://www.depag.go.id, dgn judul DIUSULKAN AGAMA KAHARINGAN JUGA PERLU DIBUATKAN DIRJEN, mungkin bisa jadi wacana….
harus di support yg sdng berjuang meskipun berupa Do’a…
Sebagai orang Bali yang tinggal di Kalimantan, saya sangat sepakat dan 100% mendukung perjuangan teman-teman Dayak agar Kaharingan dapat diakui sebagai salah satu keyakinan (baca:agama) di Indonesia (maaf saya tidak suka memakai istilah agama).
Jelas-jelas orang-orang Kaharingan tidak bisa di-Hindu-kan oleh negara ini. Saya menganggapnya sebagai sebuah pengerdilan keyakinan. Dan menurut saya, hal inilah yang kemudian memperbanyak orang-orang Kaharingan kurang mampu bertahan sehingga mereka memilih untuk merubah keyakinannya. Menjadi beragama Islam atau Kristen misalnya. (terlepas bahwa semua itu adalah kebebasan dan hak dari setiap manusia untuk meyakini sesuatu)
Pada gilirannya nanti, saya khawatir tidak ada lagi orang Dayak yang menganut Kaharingan lagi. Dan ketika keyakinan barunya tidak memberikan ruang bagi kegiatan-kegiatan adat dan budaya Kaharingan-nya, sangat mungkin Kaharingan akan hilang.
Kalo toh dipertahankan pemerintah hanya sebagai sebuah khasanah seni dan budaya yang tentunya tanpa makna dan falsafah luhur seperti pada masa dulu.
For Pride & Freedom
BMP
Saya orang Islam, saya dukung sepenuhnya kok, yg penting toleransi dan tidak saling menggangu/mempengaruhi. Kalo mempengaruhi soal presiden ntar dukung siapa sih ga papa he..he..Sukses.
y asal bs toleransi antar umat beragama…
…..kita mah dkung2 za….