Perlu tidaknya pemerintah memperdulikan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.
Politisi dan Pimpinan Pondok Pesantren Tebu Salahuddin Wahid mengatakan pada tanggal 14 Februari bahwa pemerintah seharusnya tidak memberi kepentingan lebih terhadap fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI.
Negara itu rujukannya UUD 1945 dan undang-undang.
Fatwa terhadap Ahmadiyah dan kemungkinan juga fatwa terhadap sekte-sekte Islam lainnya didasarkan oleh segi pengertian agama tertentu, namun pemerintah tidak perlu merujuk pada MUI, ujarnya.

Adnan Buyung Nasution
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution menyatakan bahwa MUI adalah peninggalan susunan Orde Baru, yakni suatu cara untuk mengendalikan masyarakat.

Halaman depan koran Surya.
Sementara itu, nampaknya tidak acuh akan pandangan ini, Ketua Komisi Fatwa MUI Ma’ruf Amin mengatakan banyaknya desakan dari kalangan DPR untuk mengeluarkan fatwa baru, kali ini mengenai Hari Valentine, seperti Anwar Saleh dari Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan:
Jadi, sangat perlu MUI mengeluarkan imbauan.
Ma’ruf berpendapat kalau merayakan Hari Valentine sudah jelas haram, namun ia tidak yakin akan perlunya sebuah fatwa, dan kali ini tidak ada sebutan tentang konspirasi.
Artikel ini diterjemahkan oleh Hannah Mulders dari versi bahasa Inggris - New Order Relics.
Tags: Agama, Ahmadiyah, Fatwa, Haram, Islam, Koran, MUI, Partai, PBB, Pesantren
Gak perlu peduli dari perspektif hukum atau legislasi / legislatif!
Isunya adalah apakah pemerintah harus peduli dari perspektif agama, sosial, masyarakat…mungkin harus peduli oleh karena MUI sudah ditempatkan sebagai badan yang memberi pertimbangan dari perspektif agama terhadap isu2 yang dapat diatur oleh pemerintah atau DPR…
Jangan lupa tahun 2009 adalah tahun pemilu…
Hak Cipta Indonesia Matters 2006-08.