mana dong e-mailnya yg bisa dihubungi
Saya mau tanya tentang penutupan pajak perusahaan gmn? Karena perusahaan kami mau kami bubarkan. Kami mau minta cara pembubaran pajak dalam perusahaan, bagaimana?
Saya ucapkan terima kasih.
Mau numpang nanya dong..
Bingung soal berapa besar pajak yang harus dibayar untuk usaha kecil menengah. Pajaknya dihitung dari omset sebulan atau dari laba?
Trims ya.
saya mau tanya gimana pelaporan pajak untuk cv yang tidak terbagi atas saham, penghasilannya diliat dari mana? tolong dijawab di email saya juga, terimakasih
saya mempunyai usaha toko kelontong, berjalan kurleb 3 thn ini, tetapi saya menjadi WP baru pada bulan Juni 2009.
Masalahnya, saya tidak mempunyai pembukuan yang layak. Hanya jumlah uang masuk dan keluar perhari-nya, sedangkan untuk biaya macam-macam (pembelian barang, kendaraan, sewa toko, dll) tentu saja tidak masuk dalam ‘pembukuan’ tersebut.
Dari Juni 2009 sampai saat ini, saya hanya membayar pph ps 25 sejumlah tertentu ke kantor pajak setiap bulannya. Sekarang, mendekati pengisian SPT, saya bingung bagaimana cara mengisinya.
Bisakah anda menolong saya menjelaskan pengisiannya? ataukah saya harus menyewa jasa anda?
saya mau tanya krn saya br mulai coba kerja sendiri di awal januari 2010 yaitu beli sandal trs dijual ke pembelinya. Kalo saya ikut WP perorangan brp yg hrs saya bayar?
tolong bantuannya donk,thanx
saya mau tanya kalau tenaga honorer dengan gaji perbulan 460.000, di sekolah negeri, dan penghasilan serupa dari sekolah lain 300.000, adakah pajak yang dibayar dan pajak apa yang diperlukan.
mohon bantuan..
saya akan menjadi WP yg berasal dr kantor swasta, tetapi saya ingin membuka suatu badan usaha milik sendiri berbentuk CV. apakah nanti saya perlu merevisi WP saya ?
mohon bantuan dan infonya,,
saya mau tanya, saya punya usaha perorangan menyewakan kendaraan mobil box ke suatu perusahaan. Usaha tersebut jalan tahun ini bulan jan 2011, sedang pada tahun 2010 bulan april saya membuat NPWP perorangan ke direktorat pajak setempat dengan ket usaha dagang. nah pada bulan maret 2011 saya disuruh mengisi spt tahunan dan pph 25 perorangan, yang saya bingungkan: bagaimana cara mengisinya kalau usaha saya itu baru mulai jan 2011, dan apa ket usaha tidak berpengaruh pada spt tahunan?? karna pertama saya daftar NPWP usahanya dagang sedang setelah berjalan usaha saya menyewakan kendaraan mobil box ke suatu perusahaan….
terimakasih penjelasan dan informasinya serta bantuan
Copyright Indonesia Matters 2006-2025
Privacy Policy | Terms of Use | Contact
Sorry OOT…mumpung ada Consultant Pajak….FYI, saya sekitar satu tahun kemaren buka binis kecil-2an dan alhamdullilah sampai sekarang order sih nggak ada masalah….tapi saya sekarang lagi pusing masalah pajaknya bolehkah tanya melalui e-mail ……hehehe …cari yg gratis dulu…kalo nggak keberatan tolong di infokan personal e-mailnya….
oh ya sebenarnya sistem tarifnya consultan pajak itu gimana ?
apa tergantung omset atau periode pajak atau per paket pekerjaaan …atau apa?