Pemblokiran Situs Internet

Mar 28th, 2008, in Id, by

Pemerintah mencoba membuat peraturan tentang Internet dan memblokir akses ke situs-situs yang mengandung muatan pornografi.

Hukum Dunia Cyber

Pada tanggal 25 Maret, Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UUITE) disahkan oleh DPR di Jakarta. Pembahasan mengenai UUITE ini di kalangan masyrakat umumnya berkisar pada hal-hal yang dilarang oleh hukum ini, seperti yang bisa dilihat di bab 7, pasal 27 sampai pasal 37:

Artikel 27:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

  • melanngar kesusilaan.
  • memiliki muatan perjudian.
  • penghinaan dan pencemaran nama baik.
  • pemerasan dan pengancaman.

Arikel 28 melarang penyebaran berita yang tidak benar di Internet (1) dan pernyataan yang berbau kebencian (2) yang ditujukan kepada suatu kelompok suku, ras, agama, dan antar-golongan.

Pelanggaran terhadap kedua pasal di atas dapat menyebabkan seseorang dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda sampai 1 milyar rupiah ($110,000).

Pemblokiran Situs

Muhammad Nuh, Menteri Komunikasi dan Informasi, menyatakan bahwa ada tiga metode yang dapat dipergunakan untuk memblokir situs-situs dengan muatan tidak sehat (pornografi, kebencian, dan kekerasan):

Mengajari mereka untuk menghindarinya.

  • Menyediakan semacam software pembantu untuk memblokir situs-situs tersebut.
  • Membatasi akses Internet dari sekolah, universitas, kantor, dan lain lain (melibatkan pemblokiran koneksi langsung dari luar dengan menggunakan gateway).

Usaha-usaha melawan situs bermuatan pornografi dan hal-hal yang telah disebutkan di atas akan diatur oleh satu atau lebih Keputusan Menteri, dan akan bersifat mengikat mulai April atau Mei. Software pembantu yang akan memblokir situs-situs tersebut bisa diunduh dari situs Departemen Komunikasi dan Informasi.

Dia menyatakan rencana pemblokiran situs-situs porno lebih memiliki visi moral. Pemerintah memiliki keterbatasan dalam menanggulangi masalah ini dan membutuhkan bantuan dari penyedia ISP dan operator kafe Internet.

Bila penyedia ISP dan operator Internet sukses membatasi akses (ke situs-situs yang tidak sehat) sebesar 15-20% saja sudah bagus, karena hal itu berarti kami telah melakukan usaha untuk meminimalisasi akses ke situs-situs tersebut.

Dia menyatakan bahwa pemerintah akan membuat daftar situs yang harus diblokir, dan situs-situs ini adalah situs-situs yang mengandung pornografi, kebencian atau kekerasan. Daftar tersebut akan diupdate secara reguler, dan akan diinformasikan kepada penyedia ISP dan operator kafe Internet.

Sebelumnya, Nuh menyatakan bahwa peraturan ini mutlak diperlukan karena pemerintah bermaksud meningkatkan proporsi pengguna Internet, khususnya di kawasan kota-kota kecil.

Unduh dan lihat UUITE.

Razia Warung Internet

Di Bogor, Jawa Barat, polisi Subur Rahardjo menyatakan bahwa pemerintah akan secara rutin merazia warnet atau kafe Internet untuk menangkap orang yang mengakses situs pornografi.

Dia menyatakan bahwa hal tersebut adalah bagian dari usaha untuk melawan penyakit sosial, seperti prostitusi, minuman keras, dan VCD porno, dan diciptakan untuk mendukung UU Pornografi, dan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi pemilihan Gubernur Jawa Barat yang akan datang.

Di Bojonegoro, Jawa timur, polisi dan pemerintah Kabupaten akan mengkoordinasi tindakan yang diperlukan untuk menghadapi kafe Internet yang menyediakan folder khusus di komputernya, dimana tersimpan gambar-gambar porno. Dikatakan bahwa ada 17 warnet di Bojonegoro, dan salah satu di antaranya didapati mengizinkan penyimpanan gambar porno.

Artikel ini diterjemahkan oleh Sherwin Tobing.


10 Comments on “Pemblokiran Situs Internet”

  1. Wolverine says:

    ckckckck situs porno sih gpp kalo di block, kaga pusing dah,,,…. cuma kalo rapidshare, youtube dan sejenisnya ??????
    itu mah ketahuan banget kalo pemerintah kita lulus nembak dan masih gaptek hahhahaha , cape dechhhh

    pak gimana album ke duanya??? udah di buat? saya salah satu fans mu loh hehehhehe

  2. Didut says:

    Kalau yahoo answer ga diblokir?

    padahal pada anarkis smwa tu

  3. a^nie's says:

    wah,,,,
    ck…ck…ck… saluuuuuuut!
    kalo ada org / warnet yg mw menaati peraturan dari pemerintah tsb untuk memblokir situs2 pornografi….!!!
    kenapa saya bilang salut? karena peraturan dibuat kan untuk dilanggar…
    hehehe……

  4. Duvanof says:

    Ya gitu lah kalo pas ngelamar kerja nyogok, kompetensinya di dunia infokom ga ada!!!
    Makannya besok2 kita pilih pemimpin yg bener2 kompeten bukan cuma modal gaya doang daah ah capee.

  5. Rob says:

    Nah…pemerintah sudah minta maaf dan sudah mengakui bahwa kebijakan blokir situs2 di Internet kebijakan yang gak masuk akal!

    Tapi yang lucu ISP2 di Indonesia masih mencari tahu bagaimana mereka akan menutupi akses ke situs2 porno sesuai dengan ketentuan2 di UU ITE baru ini dengan program “trial and error” memblokir beberapa situs sehingga untuk minggu terakhir ini akses ke blogspot.com kacau benar tapi akses ke situs porno masih mulus!

    “cape’ deh!” adalah benar2 understatment!

  6. gigi says:

    Wah, bung Rob ternyata doyan buka situs “gituan”, hayooo! Wkwkwkw!

  7. torasham says:

    cuman mau sharing atas informasi yg saya dapat dari seminar sosialisasi UU-ITE..
    1. Bahwa bila terdapat user warnet yg membuka situs porno, maka bukan warnet atau pengelolanya yang ditutup, tapi situsnya.
    2. Sweeping aparat harus disertai surat tugas dari Kejaksaan tinggi setempat.
    3. Pornografi, dalam bentuk apapun, bila hanya untuk koleksi pribadi dan tidak untuk disebarluaskan, maka tidak melanggar UU ITE.
    4. nanti saya posting lagi, soalnya catatannya ketinggalan dirumah…:D

  8. tri says:

    apa yang tidak mungkin…..
    Apabila dikaji dari segi bisnis, ini merupakan suatu peluang, anda yang dapat membuat sebuah program, akan menciptakan program yang mengendalikan suatu situs yang lebih permanen.anda tertarik…
    Dilihat dari sisi sosial,dengan adanya pemblokiran yang bermula pada warnet (warung internet) akan menumbuhkan sikap yang lebih terbuka,dan timbul kisap kehati-hatian untuk berbuat yang lebih,pihak keamanan akan menjadi lebih dekat dengan pihak konsumen memberikan efek hubungan timbal balik….

  9. Kata2 says:

    Pemblokiran itu memang wajib, apalagi yg menuju ke pornografi, tapi tidak untuk situs social. Karena situs social ini sangat membantu semua masyarakat dalam berhubungan. Tolong dipikirkan apabila perblokiran situs social yang berisi perjudian (pocker) agar bisa diprtimbangkan..bukan@ saya mebentang pemblokiran perjudian..tapi situs perjudian ini berada dalam situs social..
    Mohon dipertimbangkan sebaik mungkin..

  10. joj says:

    saya merasa yg salah itu bukan internet atau situs nya x, sebenarnya cara penggunaanya yg di perbaiki dan bagi anak2 SD disekolah saja sudah disuruh belajar internet sama orang tuanya, dan celakanya disekolah justru sebagian malah menugaskan anak didik mencari tugas di internet, dan bagi anak SMA yg dewasa juga dengan bangganya meminta uang untuk main internet depan adik2nya, jadi seperti apapun ceritanya yg namanya porno itu sejak jaman dulu kala sudah ada, dan gimanapun caranya tetap akan ada. jadi gak perlu dibahas UU nya, yg paling baik adalah MENTAL dan PEMIKIRAN juga PENDIDIKAN yg diatur dengan baik, kek jaman sy dulu AMAN terkendali, sedangkan itu sempat juga saya digoda ma pacar saya untuk berbugil ria dalam kamarnya, untung keluarga saya gak ada keturunan yg jelek, alhamdulillah, perjaka saya murni buat istri saya sekarang dan begitu juga sebaliknya. amin, ya sudah menurut saya yg suka bicara UUD dan suka bilang porno gak baik pada jaman sekarang rasanya MUNAFIK dan sudah terlambat bagi saya. internet sudah terbuka jadi kalau gak mau seperti itu yg namanya HP dan jaringan telekomunikasi apapun bentuknya MATIKAN saja, satelit jatuhkan saja dari langit, tower2 tumbangkan (GAMPANGKAN) aman dan terkendali. heheheheheheh

Comment on “Pemblokiran Situs Internet”.

RSS
RSS feed
Email

Copyright Indonesia Matters 2006-2023
Privacy Policy | Terms of Use | Contact