<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Wajib Pajak Perorangan, SPT Tahunan</title>
	<atom:link href="http://www.indonesiamatters.com/3058/pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.indonesiamatters.com/3058/pajak/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Feb 2012 03:10:33 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1</generator>
	<item>
		<title>By: HELEN ANALISA</title>
		<link>http://www.indonesiamatters.com/3058/pajak/cp-1/#comment-208151</link>
		<dc:creator>HELEN ANALISA</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Jul 2011 08:01:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.indonesiamatters.com/?p=3058#comment-208151</guid>
		<description>mohon bantuan dan infonya,,

saya mau tanya, saya punya usaha perorangan menyewakan kendaraan mobil box ke suatu perusahaan. Usaha tersebut jalan tahun ini bulan jan 2011, sedang pada tahun 2010 bulan april saya membuat NPWP perorangan ke direktorat pajak setempat dengan ket usaha dagang. nah pada bulan maret 2011 saya disuruh mengisi spt tahunan dan pph 25 perorangan, yang saya bingungkan: bagaimana cara mengisinya kalau usaha saya itu baru mulai jan 2011, dan apa ket usaha tidak berpengaruh pada spt tahunan?? karna pertama saya daftar NPWP usahanya dagang sedang setelah berjalan usaha saya menyewakan kendaraan mobil box ke suatu perusahaan....
 
terimakasih penjelasan dan informasinya serta bantuan</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mohon bantuan dan infonya,,</p>
<p>saya mau tanya, saya punya usaha perorangan menyewakan kendaraan mobil box ke suatu perusahaan. Usaha tersebut jalan tahun ini bulan jan 2011, sedang pada tahun 2010 bulan april saya membuat NPWP perorangan ke direktorat pajak setempat dengan ket usaha dagang. nah pada bulan maret 2011 saya disuruh mengisi spt tahunan dan pph 25 perorangan, yang saya bingungkan: bagaimana cara mengisinya kalau usaha saya itu baru mulai jan 2011, dan apa ket usaha tidak berpengaruh pada spt tahunan?? karna pertama saya daftar NPWP usahanya dagang sedang setelah berjalan usaha saya menyewakan kendaraan mobil box ke suatu perusahaan&#8230;.</p>
<p>terimakasih penjelasan dan informasinya serta bantuan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: marison</title>
		<link>http://www.indonesiamatters.com/3058/pajak/cp-1/#comment-182041</link>
		<dc:creator>marison</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Apr 2010 16:01:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.indonesiamatters.com/?p=3058#comment-182041</guid>
		<description>mohon bantuan..
saya akan menjadi WP yg berasal dr kantor swasta, tetapi saya ingin membuka suatu badan usaha milik sendiri berbentuk CV. apakah nanti saya perlu merevisi WP saya ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mohon bantuan..<br />
saya akan menjadi WP yg berasal dr kantor swasta, tetapi saya ingin membuka suatu badan usaha milik sendiri berbentuk CV. apakah nanti saya perlu merevisi WP saya ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: danang</title>
		<link>http://www.indonesiamatters.com/3058/pajak/cp-1/#comment-181698</link>
		<dc:creator>danang</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Mar 2010 06:12:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.indonesiamatters.com/?p=3058#comment-181698</guid>
		<description>saya mau tanya  kalau tenaga honorer dengan gaji perbulan 460.000, di sekolah negeri, dan penghasilan serupa dari sekolah lain 300.000, adakah pajak yang dibayar dan pajak apa yang diperlukan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya mau tanya  kalau tenaga honorer dengan gaji perbulan 460.000, di sekolah negeri, dan penghasilan serupa dari sekolah lain 300.000, adakah pajak yang dibayar dan pajak apa yang diperlukan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: paulus</title>
		<link>http://www.indonesiamatters.com/3058/pajak/cp-1/#comment-181487</link>
		<dc:creator>paulus</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Mar 2010 15:13:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.indonesiamatters.com/?p=3058#comment-181487</guid>
		<description>saya mau tanya krn saya br mulai coba kerja sendiri di awal januari 2010 yaitu beli sandal trs dijual ke pembelinya. Kalo saya ikut WP perorangan brp yg hrs saya bayar?
tolong bantuannya donk,thanx</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya mau tanya krn saya br mulai coba kerja sendiri di awal januari 2010 yaitu beli sandal trs dijual ke pembelinya. Kalo saya ikut WP perorangan brp yg hrs saya bayar?<br />
tolong bantuannya donk,thanx</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: elisabeth</title>
		<link>http://www.indonesiamatters.com/3058/pajak/cp-1/#comment-178557</link>
		<dc:creator>elisabeth</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Feb 2010 01:28:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.indonesiamatters.com/?p=3058#comment-178557</guid>
		<description>saya mempunyai usaha toko kelontong, berjalan kurleb 3 thn ini, tetapi saya menjadi WP baru pada bulan Juni 2009. 
Masalahnya, saya tidak mempunyai pembukuan yang layak. Hanya jumlah uang masuk dan keluar perhari-nya, sedangkan untuk biaya macam-macam (pembelian barang, kendaraan, sewa toko, dll) tentu saja tidak masuk dalam &#039;pembukuan&#039; tersebut.
Dari Juni 2009 sampai saat ini, saya hanya membayar pph ps 25 sejumlah tertentu ke kantor pajak setiap bulannya. Sekarang, mendekati pengisian SPT, saya bingung bagaimana cara mengisinya.
Bisakah anda menolong saya menjelaskan pengisiannya? ataukah saya harus menyewa jasa anda?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya mempunyai usaha toko kelontong, berjalan kurleb 3 thn ini, tetapi saya menjadi WP baru pada bulan Juni 2009.<br />
Masalahnya, saya tidak mempunyai pembukuan yang layak. Hanya jumlah uang masuk dan keluar perhari-nya, sedangkan untuk biaya macam-macam (pembelian barang, kendaraan, sewa toko, dll) tentu saja tidak masuk dalam &#8216;pembukuan&#8217; tersebut.<br />
Dari Juni 2009 sampai saat ini, saya hanya membayar pph ps 25 sejumlah tertentu ke kantor pajak setiap bulannya. Sekarang, mendekati pengisian SPT, saya bingung bagaimana cara mengisinya.<br />
Bisakah anda menolong saya menjelaskan pengisiannya? ataukah saya harus menyewa jasa anda?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: nazuwa</title>
		<link>http://www.indonesiamatters.com/3058/pajak/cp-1/#comment-163859</link>
		<dc:creator>nazuwa</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Aug 2009 08:40:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.indonesiamatters.com/?p=3058#comment-163859</guid>
		<description>saya mau tanya gimana pelaporan pajak untuk cv yang tidak terbagi atas saham, penghasilannya diliat dari mana? tolong dijawab di email saya juga, terimakasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya mau tanya gimana pelaporan pajak untuk cv yang tidak terbagi atas saham, penghasilannya diliat dari mana? tolong dijawab di email saya juga, terimakasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: fullmoonflower</title>
		<link>http://www.indonesiamatters.com/3058/pajak/cp-1/#comment-136608</link>
		<dc:creator>fullmoonflower</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2008 20:48:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.indonesiamatters.com/?p=3058#comment-136608</guid>
		<description>@ chichi

Siapkan saja fotokopi akta pembubaran perusahaan, fotokopi NPWP pengurus perusahaan (pemegang saham, dan direktur), buat surat permohonan penutupan NPWP ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan terdaftar.

Sesuai dengan peraturan perpajakan, proses penutupan NPWP ini akan didahului dengan pemeriksaan. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan penutupan NPWP, sebaiknya dilakukan review terlebih dahulu pada pembukuan untuk mengetahui apakah ada objek pajak pungutan (PPh Pasal 21, 23, 26, dan 4 ayat (2) final) yang belum dipungut pajaknya, serta mengetahui finding tax exposure lainnya. Apabila ada, maka sebaiknya dibayarkan terlebih dahulu. Hal ini untuk menghindari adanya sanksi yang mungkin lebih berat daripada apabila kita membayarkan sendiri dengan sukarela.

@ Maya

Tentu saja dihitung dari LABA...
Untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), tarif PPh Badan-nya adalah 14%, dan berlaku untuk SPT Tahunan 2009 yang akan dilaporkan pada tahun 2010. Sedangkan untuk SPT 2008 yang akan dilaporkan pada tahun 2009, tarif PPh Badan-nya masih mengikuti UU PPh sebelumnya, yaitu tarif progressif :
&gt; 50.000.000 = 10%
50.000.000-100.000.000 = 15%
&gt; 100.000.000 = 30%</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ chichi</p>
<p>Siapkan saja fotokopi akta pembubaran perusahaan, fotokopi NPWP pengurus perusahaan (pemegang saham, dan direktur), buat surat permohonan penutupan NPWP ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan terdaftar.</p>
<p>Sesuai dengan peraturan perpajakan, proses penutupan NPWP ini akan didahului dengan pemeriksaan. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan penutupan NPWP, sebaiknya dilakukan review terlebih dahulu pada pembukuan untuk mengetahui apakah ada objek pajak pungutan (PPh Pasal 21, 23, 26, dan 4 ayat (2) final) yang belum dipungut pajaknya, serta mengetahui finding tax exposure lainnya. Apabila ada, maka sebaiknya dibayarkan terlebih dahulu. Hal ini untuk menghindari adanya sanksi yang mungkin lebih berat daripada apabila kita membayarkan sendiri dengan sukarela.</p>
<p>@ Maya</p>
<p>Tentu saja dihitung dari LABA&#8230;<br />
Untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), tarif PPh Badan-nya adalah 14%, dan berlaku untuk SPT Tahunan 2009 yang akan dilaporkan pada tahun 2010. Sedangkan untuk SPT 2008 yang akan dilaporkan pada tahun 2009, tarif PPh Badan-nya masih mengikuti UU PPh sebelumnya, yaitu tarif progressif :<br />
&gt; 50.000.000 = 10%<br />
50.000.000-100.000.000 = 15%<br />
&gt; 100.000.000 = 30%</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: maya</title>
		<link>http://www.indonesiamatters.com/3058/pajak/cp-1/#comment-136589</link>
		<dc:creator>maya</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Dec 2008 08:12:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.indonesiamatters.com/?p=3058#comment-136589</guid>
		<description>Mau numpang nanya dong..
Bingung soal berapa besar pajak yang harus dibayar untuk usaha kecil menengah. Pajaknya dihitung dari omset sebulan atau dari laba?
Trims ya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mau numpang nanya dong..<br />
Bingung soal berapa besar pajak yang harus dibayar untuk usaha kecil menengah. Pajaknya dihitung dari omset sebulan atau dari laba?<br />
Trims ya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: chichi</title>
		<link>http://www.indonesiamatters.com/3058/pajak/cp-1/#comment-133960</link>
		<dc:creator>chichi</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Dec 2008 06:00:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.indonesiamatters.com/?p=3058#comment-133960</guid>
		<description>Saya mau tanya tentang penutupan pajak perusahaan  gmn? Karena perusahaan kami mau kami bubarkan. Kami mau minta cara pembubaran pajak dalam perusahaan, bagaimana?
Saya ucapkan terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya mau tanya tentang penutupan pajak perusahaan  gmn? Karena perusahaan kami mau kami bubarkan. Kami mau minta cara pembubaran pajak dalam perusahaan, bagaimana?<br />
Saya ucapkan terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: fullmoonflower</title>
		<link>http://www.indonesiamatters.com/3058/pajak/cp-1/#comment-133516</link>
		<dc:creator>fullmoonflower</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2008 18:14:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.indonesiamatters.com/?p=3058#comment-133516</guid>
		<description>Btw : batas waktu Sunset Policy untuk Wajib Pajak yang terdaftar sebelum 2008 tinggal beberapa hari lagi, sedangkan yang terdaftar tahun 2008 hanya sampai tanggal 31 Maret 2009.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Btw : batas waktu Sunset Policy untuk Wajib Pajak yang terdaftar sebelum 2008 tinggal beberapa hari lagi, sedangkan yang terdaftar tahun 2008 hanya sampai tanggal 31 Maret 2009.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

