Btw : my side job as Tax and Customs Consultant, and one of my clients is an Arab…
Sorry OOT…mumpung ada Consultant Pajak….FYI, saya sekitar satu tahun kemaren buka binis kecil-2an dan alhamdullilah sampai sekarang order sih nggak ada masalah….tapi saya sekarang lagi pusing masalah pajaknya bolehkah tanya melalui e-mail ……hehehe …cari yg gratis dulu…kalo nggak keberatan tolong di infokan personal e-mailnya….
oh ya sebenarnya sistem tarifnya consultan pajak itu gimana ?
apa tergantung omset atau periode pajak atau per paket pekerjaaan …atau apa?
Kang Cuk…
Saya persilakan untuk hubungi saya melalui email dulu.
Saya nggak terlalu komersil kok. Kalau sekedar tanya jawab, pasti akan saya jawab, nggak usah bayar dulu. Tapi nanti kalau panjenengan butuh bantuan mengisi SPT, menghadapi pemeriksaan, atau pengadilan pajak, baru akan saya perhitungkan berapa biayanya.
Normally, untuk wajib pajak perorangan, untuk menyusun SPT Tahunan, saya hanya menarik tarif antara 1 juta sampai 5 juta saja, tergantung penghasilannya berapa. Bahkan saya pernah kasih diskon sampai cuma bayar 500 ribu saja. Kalau mau sekaligus mengurus yang bulanan, saya hanya menarik fee Rp. 500 ribu sampai Rp. 2,5 juta saja. Tergantung penghasilannya lho.
Untuk perusahaan, SPT Tahunan antara 1 juta sampai 7,5 juta. Untuk monthly report antara 1 juta sampai 5 juta.
Untuk kasus pemeriksaan, all taxes, untuk orang pribadi 5 juta sampai selesai, untuk perusahaan 10 juta sampai selesai.
Untuk tax refund (restitusi), fee 5% dari jumlah yang akan direstitusikan, minimal 5 juta. Target saya selalu maksimal 12% koreksi, dan alhamdulillah dari banyak yang sudah saya tangani selama ini paling besar hanya terkoreksi 10%, koreksi terkecil 0% alias kembali 100%.
Untuk kasus keberatan atau peninjauan kembali, fee saya 5% dari jumlah yang dikembalikan. Dan kalau ternyata keputusannya ditolak, kalau tidak mau maju banding ke pengadilan, cukup bayar saya 1 juta saja, sekedar ganti transport selama 12 bulan proses. Tapi kalau mau fight di pengadilan, tidak usah bayar, dan saya akan lanjut meneruskan kasus ini sampai selesai.
Saya tidak pernah mengharapkan banyak di kasus keberatan atau peninjauan kembali, karena biasanya hasilnya akan ditolak atau diterima sebagian. Biasalah, namanya pemeriksa kan butuh temuan untuk prestasi mereka. Saya lebih suka fight di pengadilan pajak, karena disana saya bisa memaksimalkan usaha saya.
Untuk kasus banding ke pengadilan pajak juga sama, fee 5%. Tapi kalau hasilnya ditolak, dibayar 2,5 juta saja, sekedar ganti transport karena harus hadir 3 minggu sekali ke persidangan selama 3-9 bulan (Tergantung alot atau tidaknya kasusnya). Kasus terakhir yang saya tangani bahkan sampai 9 kali sidang karena alot banget, dan alhamdulillah menang 95%, hanya terkoreksi 5% saja.
Target saya untuk kasus banding biasanya 20% koreksi. Maksimal koreksi di kasus banding yang pernah saya tangani adalah 15% koreksi, alias uang kembali 85%, dan koreksi terkecil 0% alias uang kembali 100%.
Koh Patung,
kalau posting saya ini dianggap tidak relevan, silakan dihapus saja, atau pindah ke forum. Akan saya lanjutkan lagi nanti malam, karena saya sudah dijemput oleh sopir klien. Ada sedikit urusan dengan orang-orang pemilik toko di Pasar Baru untuk Sunset Policy. Duh… sebenarnya sedang kurang sehat nih.. tapi tawaran fee besar ternyata lebih menarik, hehehe
mana dong e-mailnya yg bisa dihubungi
email ke : fullmoonflower31@yahoo.com saja dulu..
itu email saya khusus forum ini.. ada email yang lebih personal, tapi akan saya beritahu nanti saja
Btw : batas waktu Sunset Policy untuk Wajib Pajak yang terdaftar sebelum 2008 tinggal beberapa hari lagi, sedangkan yang terdaftar tahun 2008 hanya sampai tanggal 31 Maret 2009.
Saya mau tanya tentang penutupan pajak perusahaan gmn? Karena perusahaan kami mau kami bubarkan. Kami mau minta cara pembubaran pajak dalam perusahaan, bagaimana?
Saya ucapkan terima kasih.
Mau numpang nanya dong..
Bingung soal berapa besar pajak yang harus dibayar untuk usaha kecil menengah. Pajaknya dihitung dari omset sebulan atau dari laba?
Trims ya.
@ chichi
Siapkan saja fotokopi akta pembubaran perusahaan, fotokopi NPWP pengurus perusahaan (pemegang saham, dan direktur), buat surat permohonan penutupan NPWP ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan terdaftar.
Sesuai dengan peraturan perpajakan, proses penutupan NPWP ini akan didahului dengan pemeriksaan. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan penutupan NPWP, sebaiknya dilakukan review terlebih dahulu pada pembukuan untuk mengetahui apakah ada objek pajak pungutan (PPh Pasal 21, 23, 26, dan 4 ayat (2) final) yang belum dipungut pajaknya, serta mengetahui finding tax exposure lainnya. Apabila ada, maka sebaiknya dibayarkan terlebih dahulu. Hal ini untuk menghindari adanya sanksi yang mungkin lebih berat daripada apabila kita membayarkan sendiri dengan sukarela.
@ Maya
Tentu saja dihitung dari LABA…
Untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), tarif PPh Badan-nya adalah 14%, dan berlaku untuk SPT Tahunan 2009 yang akan dilaporkan pada tahun 2010. Sedangkan untuk SPT 2008 yang akan dilaporkan pada tahun 2009, tarif PPh Badan-nya masih mengikuti UU PPh sebelumnya, yaitu tarif progressif :
> 50.000.000 = 10%
50.000.000-100.000.000 = 15%
> 100.000.000 = 30%
Hak Cipta Indonesia Matters 2006-09.